Jakarta - Perkembangan kasus narkoba yang melibatkan Steve Emmanuel sudah masuk tahap pengumpulan berkas. Sebentar lagi, berkas masalah tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
"Sebentar lagi selesai, dilimpahkan ke kejaksaan lalu apabila dinyatakan lengkap. Lengkap itu berarti P21, gres nanti masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Erick Frendriz di kantornya, Kamis (17/1/2019).
Erick menyebut pihak Steve Emmanuel tidak mengajukan undangan rehabilitasi. Oleh sebab itu, proses aturan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sampai dikala ini belum ada rencana untuk rehab atau undangan untuk rehab tidak ada," sambungnya lagi.
"Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan dalam waktu bersahabat akan kami limpahkan ke kejaksaan, apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera kita sidangkan," katanya.
Steve Emmanuel ditangkap pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Kondominium tempat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tonton video: Steve Emmanuel Beli Narkoba dari Belanda September 2018
Dari penangkapan Steve, polisi menemukan barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya. Steve membawanya dari Belanda seorang diri dengan berat awal 100 gram.
Diperkirakan, harga kokain yang dimiliki Steve Emmanuel sekitar Rp 600 juta sampai Rp 700 juta. Steve Emmanuel dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 wacana Narkotika.
Dengan bahaya eksekusi pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau eksekusi mati.