Jakarta - Sebelum ditangkap polisi alasannya ialah kedapatan mengkonsumsi narkoba, Aris eks 'Idol' ialah musisi tulen. Ia mengawali kariernya sebagai pengamen yang jadinya sanggup bernyanyi di Istana Negara.
Aris eks 'Idol' muda dikenal sebagai pengamen di KRL dan sesekali di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Bermodal gitar, ia wara-wiri mengais rezeki.
Pria kelahiran 25 Januari 1985 itu jadinya mencoba peruntungannya di ajang Indonesian Idol demam isu kelima, tepatnya pada 2008. Ia berjuang melawan sederet penyanyi dengan bunyi yang tak kalah merdunya.
Di demam isu itu, ada juga Kunto Aji yang harus puas tereliminasi di empat besar. Sedangkan Aris eks 'Idol' berhasil mengalahkan Gisella Anastasia dan keluar sebagai juara.
Anang Hermansyah dan Titi DJ terpukau dengan aksinya yang membawakan lagu 'Rasa yang Tertinggal' milik ST12.
Di tahun yang sama, karier Aris eks 'Idol' semakin moncer. Tawaran manggungnya berdatangan hingga puncaknya ia diundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk manggung di Istana Negara.
Tonton video: Aris Idol Ditangkap Polisi alasannya ialah Sabu
Kala itu, seruan hingga kepadanya untuk mengisi program dalam Jamuan Makan Malam Kenegaraan HUT RI pada 17 Agustus 2008. Tidak sendiri, Aris eks 'Idol' juga membuatkan panggung dengan Titiek Puspa dan Purwatjaraka.
Namun sayangnya, dewi fortuna tak bertahan usang bersamanya. Karier Aris eks 'Idol' kian meredup seiring bermunculan bintang baru. Bahkan Kunto Aji dan Gisel sanggup dibilang lebih bersinar daripada dirinya.
Bahkan beredar kabar jikalau Aris eks 'Idol' sempat mengalami dilema ekonomi. Ujungnya, ia harus banting stir menjadi supir taksi daring dan beberapa kali kembali turun ke jalan untuk mengamen.
Belum selesai, ia juga dikabarkan hilang dan tak kembali ke rumah. Selama beberapa hari, Aris eks 'Idol' mengaku fokus mencari rezeki di jalanan.
Namun kini, kabar mengejutkan justru tiba dari dirinya. Aris eks 'Idol' ditangkap dan ditahan polisi alasannya ialah narkoba. Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan merilis perkara tersebut siang ini.
"Rabu tanggal 16 Januari 2019 pukul 14.30 WIB di Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Pelabuhan Tanjung yang akan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok," begitulah keterangan di pesan singkat yang diterima detikHOT, Rabu (16/1/2019).